Kamis, 30 Juni 2011

10 Hal yang Mendatangkan Keberkahan dalam Perdagangan

Oleh: Muhaimin Iqbal

SECARA materi para pedagang memperoleh kemakmurannya melalui dua hal yaitu perputaran modal (frequency) dan margin perdagangan yang wajar. Namun diluar hal yang bersifat materi ini, ada yang jauh lebih penting yaitu keberkahan dari harta itu sendiri. Lantas bagaimana caranya agar kita bisa meraih keberkahan dalam perdagangan ini ?. Berikut saya ambilkan diantaranya 10 hal dari Kitab Fiqih Sunnah-nya Sayyid Sabiq.

Ketika ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam: “Wahai Rasulullah, apa pekerjaan yang terbaik ? (maksudnya yang paling halal dan paling berkah)”, Rasulullah menjawab, “Pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan transkasi jual beli yang mabrur”. (HR. Ahmad dan Bazzar). Mabrur artinya halal dan berkah, baik, bersih, suci, bebas dari dosa.

Secara konkrit yang bisa kita ikuti dan praktekan untuk jual beli yang mabrur atau halal dan berkah ini adalah jual beli yang dilakukan dengan cara-cara atau mengandung hal-hal yang antara lain sebagai berikut :

  1. Sigap, mensegerakan berpagi-pagi mencari rizki. Dasarnya adalah do’a Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam “ Ya Allah, berkahilah bagi umatku yang bersegera mencari rizki di pagi buta”.
  2. Jual beli yang dilakukan dengan saling ridlo dan tidak ada paksaan, penjual tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa membeli – pembeli juga tidak boleh mengkondisikan agar seseorang terpaksa menjual. Dasarnya adalah Ayat “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu...” (QS 4 : 29).
  3. Menyempurnakan takaran/timbangan dan tidak menguranginya. Dasarnya ada di beberapa ayat antara lain QS 6 : 152 ; QS 17 : 35 dan QS 83 : 1 - 6.
  4. 4.Jual beli yang saling memudahkan. Dasarnya adalah hadits Bukhari dan Tirmidzi yang meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Allah merakhmati seseorang yang memberikan kemudahan apabila dia menjual, membeli dan menagih haknya”.
  5. Tidak bersumpah untuk sekedar melariskan perdagangan. Dasarnya adalah hadits “Sumpah itu bisa melariskan dagangan, akan tetapi dapat menghapus keberkahannya”. (HR Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah).
  6. Tidak mempermainkan harga. Dasarnya adalah hadits Ashabus Sunan dengan sanad perawi yang sahih telah meriwayatkan dari Ansa R.A, ia berkata “Orang-orang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah harga-harga barang naik (mahal), tetapkanlah harga-harga untuk kami”. Rasulullah menjawab, “ Allah Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki, aku berharap tatkala bertemu Allah, tidak ada seorangpun yang meminta padaku tentang adanya kedzaliman dalam urusan darah dan harta””.
  7. Tidak menimbun barang yang dibutuhkan masyarakat. Dasarnya hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Ibnu Syaibah dan Al –Bazzaz, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, : “Barang siapa yang menimbun barang pangan selama 40 hari, ia sungguh telah lepas dari Allah dan Allah telah berlepas darinya”.
  8. Tidak menyembunyikan kelemahan atau cacat barang yang dijualnya. Cacat barang, kelemahan atau kekurangan harus ditunjukkan/dijelaskan ke pembeli. Dasarnya hadits “Seseorang muslim itu saudara, maka tidak dihalalkan menjual kepada saudara sesama Muslim barang yang cacat, kecuali ia telah menjelaskan cacat tersebut”. (HR Ahmad, Ibnu Majjah, Daruquthni, Hakim dan Thabrani).
  9. Tidak menipu atau konspirasi mempermainkan pembeli, kartel harga dan sejenisnya. Dasarnya antara lain Hadits “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami”.
  10. Tidak mengandung Maisir (perjudian), Gharar (Spekulatif) dan Riba. Dasarnya ada di sejumlah ayat Al-Qur’an antara lain QS 2:279 ; QS 4 : 161 ; QS 30 : 39 dan sejumlah hadits yang terkait dengan masalah-masalah ini.

Sama dengan ikhtiar yang sifatnya materi. Ikhtiar untuk memperoleh keberkahan ini juga bukan hal yang tidak mungkin untuk kita laksanakan dalam perdagangan sehari-hari. Yang diperlukan adalah keistiqomahan kita dalam mengamalkannya.

Mudah-mudahan rizki kita semua melimpah dan juga mendapat berkah.... Amin.

Penulis kolumnis hidayatullah.com, Direktur Geraidinar.com

Sabtu, 18 Juni 2011

Ditemukan, Alat Pembunuh Bakteri E. coli


Sekelompok tim peneliti asal Inggris menemukan bahwa tembaga bisa berperan penting dalam mencegah penyebaran wabah E. coli seperti 0104:H4 yang yang saat ini sedang melanda dan telah membunuh setidaknya 17 orang di Jerman.

Dari penelitian yang dilakukan ilmuwan asal Universitas Southampton, Inggris, diketahui bahwa ada zat anti-mikroba yang melekat di logam tersebut.

“Dari studi yang dilakukan untuk mengetahui efektivitas tembaga terhadap jenis E. coli baru ini telah selesai,” kata Bill Keevil, Head of the Microbiology Group, University of Southampton, seperti dikutip dari UPI, 6 Juni 2011.

Meski tidak fokus untuk mencari pembunuh bakteri 0104 itu, Keevil menyebutkan, namun populasi seluruh turunan bakteri yang mereka amati berkurang dengan pesat akibat tembaga.

Pada uji coba, Keevil dan timnya mendapati bahwa 10 juta bakteri E. coli bisa musnah dalam waktu 10 menit di permukaan tembaga yang kering. Bahkan pada permukaan tembaga yang basah, pemusnahan total bisa tuntas dalam waktu sekitar 45 menit.

Menurut peneliti, properti anti-mikroba milik tembaga tetap aktif meski material itu telah dipadukan dengan material lain seperti kuningan dan perunggu.

Jika digunakan sebagai wadah persiapan untuk penyajian makanan, tembaga bisa secara terus menerus mematikan setiap patogen yang ada di makanan tersebut. “Ini akan mengurangi risiko kontaminasi dan membantu mencegah penyebaran infeksi,” sebut Keevil.• VIVAnews