Minggu, 25 September 2011

Hukum hutang yang tidak jelas

Assalamu'alaikum.Masalah hutang adalah sesuatu yang akan ditanyakan pada hari kiamat. Namun,bagaimana hukumnya jika memiliki hutang tapi lupa berapa jumlah pastinya dan orang yang dihutangi telah meninggal/tidak ada lagi

: Wa'alaikum salam. Jika ragu-ragu maka wajib mengambil jumlah yang yakin. Orang ragu-ragu itu pasti ada batas antaranya, misalnya saya ragu-ragu apa lima juta atau delapan juta? Maka dalam hal ini yang yakin adalah delapan juta, sebab angka 5 juta sudah masuk di dalamnya. Sedangkan jika memilih 5 juta maka itu tetap ragu-ragu sebab angka 8 tidak terwadahi. Oleh karena itu pilihlah angka terbesar dari kemungkinan yang ada supaya hati menjadi yakin. Kemudian cari ahli warisnya. Jika ditemukan maka serahkan, namun jika tidak ditemukan maka sedekahkan dengan harapan jika dia menagih di akhirat maka kita punya persiapan untuk membayarnya, sebab di hari kiamat tidak berlaku lagi uang, yang berlaku adalah amal shalih. Namun perlu diingat ,meskipun kita sudah sedekah dengan jumlah uang yang sama dengan hutang kita, hutang kita tetap tidak gugur. Artinya kapan saja ditemukan ahli warisnya maka kita masih berkewajiban untuk melunasinya.(AH)

Diperbolehkan mengcopy artikel ini dengan syarat:
menjaga Amanah ilmiah dan mencantumkan link berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar