Minggu, 25 September 2011

Hukum memakai pakaian warna hitam untuk berkabung atas wafatnya seseorang

Sebagian manusia memakai pakaian warna hitam ketika wafat kerabat mereka. Apakah hal ini termasuk bid’ah ataukah tersebut dalam sunnah ?

Tidak tersebut dalam sunnah tentang berpakaian hitam ketika wafatnya seseorang, oleh karenanya para ulama menganggapnya sebuah bid’ah. Mengkhususkan berpakaian hitam ketika takziyah adalah bagian dari sebuah kebid'ahan karena dia bisa menjadikan maksudnya karena marah terhadap takdir Allah , dan ini tidaklah boleh. Maka memakai pakaian hitam lebih dekat kepada perbuatan dosa baik pemakainya laki-laki atau perempuan.Memakai pakaian hitam karena berkabung atas wafatnya seseorang adalah perbuatan bid’ah, karena ini menyerupai merobek-robek baju dan menampar-nampar pipi (karena sedih dengan kematian seseorang), yang mana Nabi telah berlepas tangan dengan orang yang berbuat demikian, sebagaimana sabdanya, "Bukan dari golongan kami orang yang merobek-robek baju, menampar-nampar pipi (karena sedih dengan kematian seseorang), dan berdoa dengan doa jahiliyah.


Sumber: http://qiblati.com/hukum-memakai-pakaian-warna-hitam-untuk-berkabung-atas-wafatnya-seseorang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar