Minggu, 25 September 2011

SOAL HUTANG

"Syaikh bin bazz  menjawab: ""Imam Ahmad , Ibnu Majah , dan Turmudzi  meriwayatkan dari Abu Hurairah  dari Rasulullah  bahwa beliau bersabda:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
""Jiwa seorang mukmin itu tergantung dengan hutangnya hingga dibayarkan untuknya."" (Dishahihkan oleh al-Albani, Shahihul Jami (6779))
Ini menyangkut orang yang meninggalkan harta yang cukup untuk menutupi hutangnya namun ia tidak menutupnya, adapun orang yang meninggal dalam keadaan tidak bisa membayar, maka diharapkan dia tidak termasuk dalam ancaman hadits ini. berdasarkan firman Allah :
""Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."" (QS. Al-Baqarah: 286)
Juga firman Allah :
""Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan."" (QS. Al-Baqarah"" 280)
Juga tidak termasuk ke dalam ancaman hadits tadi adalah orang yang saat berhutang ia berniat baik yaitu berniat akan membayar hutangnya, kemudian dia meninggal dan tidak mampu untuk membayar hutangnya. Berdasarkan riwayat al-Bukhari  dari Abu Hurairah  bahwa Rasulullahs aw bersabda:
« مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ »
""Barangsiapa mengambil harta manusia berkeinginan untuk membayarnya, maka Allah  yang akan membayarnya, dan barangsiapa mengambilnya dan berkeinginan untuk menghabiskannya maka Allah  akan menghabiskannya."" (HR. al-Bukhari (2387)) (Fatawa wa Maqalat Mutanawwi`ah jilid 20)
Di sini saya tambahkan hadits tentang bahayanya berhutang dan orang yang dikecualikannya, yaitu sabda Rasulullah :
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ، أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
""Barang siapa meninggal dunia dengan menanggung hutang dinar atau dirham maka dibayarkan dengan dimabil dari kebaikan-kebaikannya, pada waktu tidak berlaku lagi dinar dan dirham."" (dari Ibnu Umar ra. HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan, dan Thabrani dalam al-Kabir dengan redaksi yang lebih panjang:
« الدَّيْنُ دَيْنَانِ: فَمَنْ مَاتَ وَهُوَ يَنْوِي قَضَاءَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلاَ يَنْوِي قَضَاءَهُ فَذَاكَ الَّذِي يُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ، لَيْسَ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
""Hutang itu ada dua: Barang siapa meninggal dunia sedangkan ia (dulu) berniat membayarnya maka aku adalah walinya (penolongnya). Barang siapa meninggal dunia dan ia tidak berniat membayarnya maka dialah yang diambil dari kebaikannya, pada hari tidak ada dinar dan dirham.""
« مَنْ حَمَلَ من أُمَّتِـي دَيْناً وَجَهِدَ فـي قَضَائهِ فماتَ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ، فأَنَا وَلِـيُّهُ »
""Barang siapa dari umatku memikul beban hutang dan berusaha keras untuk menutupinya lalu mati sebelum melunasi maka aku adalah walinya."" (HR. Ahmad dari Aisyah dengan sanad jayyid; Abu Ya`la dan Thabrani dalam al-Ausath)
« مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلمٌ، ومَن أُتْبَع على مَلِيّ فلْيَتَّبعْ »
""Menunda-nundanya orang yang punya itu adalah kezhaliman."" (HR. Bukhari (2254) dari Abu Hurairah ra)
« رَحِمَ اللَّهُ عَبْداً كَانَتْ ِلأَخِيْهِ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ فِيْ نَفْسٍ، أَوْ مَالٍ، فَأَتَاهُ، فَاسْتَحَلَّ مِنْهُ قَبْلَ أنْ يُؤْخَذَ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ، أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ، فَتُوْضَعُ فِيْ سَيِّئَاتِهِ »
""Semoga Allah merahmati seorang hamba yang pada dirinya ada kezhaliman untuk saudaranya tentang jiwa (darah, nyawa), atau harta, lalu ia mendatanginya untuk meminta kerelaannya sebelum diambil dari kebaikannya, jika tidak memiliki kebaikan maka diambil dari keburukan saudaranya lalu ditambahkan ke dalam keburukannya."" (HR. Ibnu Hibban dalam shahihnya (7248) dari Abu Hurairah dengan sanadnya)
« مَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَلْيَقْضِهِ إِيَّاهُ أَوْ لِيَتَحَلَّلَ مِنْهُ قَبْلَ أَنْ يَقْضِيَهُ فِيْ يَوْمٍ لاَ ذَهَبَ وَلاَ وَرَقَ. قَالُوْا: فَمَاذَا يَقْضِيْهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: يُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ وَفَّتْ وَإِلاَّ طُرِحَ عَلَيْهِ مِنْ سَيِّئَاتِ اْلآخَرِ »
""Barang siapa memikul hutang maka hendaklah melunasinya atau meminta kerelaannya sebelum melunasinya di hari yang tidak ada lagi emas dan perak. Mereka bertanya: Ya Rasulallah lalu dengan apa ia melunasinya? Beliau bersabda: ""Diambil dari kebaikannya, jika mencukupi (ya sudah), jika tidak maka dipikulkanlah kepadanya dari keburukan saudaranya/kliennya."" (HR. Abu Ya`la (6601) dengan sanadnya)
Berkenaan dengan hukum berhutang di masjid, maka sepanjang penelitian sesuai dengan kemampuan dan kecukupan waktuku tentang perkataan para imam, maka aku tidak mendapatinya kecuali hanya qiyas, oleh karena itulah aku memohon ma`af tidak bisa menjawabnya, mungkin engkau bisa mengalihkan pertanyaan ini kepada orang yang lebih mengerti daripadaku. Wallah a`lam. (AR) "

Diperbolehkan mengcopy artikel ini dengan syarat:
menjaga Amanah ilmiah dan mencantumkan link berikut:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar